KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengoptimalkan sosialisasi dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Dikatakan Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi, bahwa sosialisasi dan pengawasan tersebut sebagai implementasi dari Undang-undang Cipta Kerja, karena hasilnya semua sektor perizinan berusaha saat ini, baik tingkat pusat maupun daerah mengadopsi sistem pendekatan berbasis risiko, atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Termasuk di Sulawesi Tenggara, perizinan berusaha di Sultra sudah menggunakan pendekatan berbasis risiko.

Bahkan bagi usaha dengan risiko rendah hanya perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sosialisasi dan pengawasan ini untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha agar menyesuaikan aturan yang ada. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan realisasi investasi di Sultra.

“Regulasi ini meningkatkan keamanan berusaha dan menambah jumlah penanaman modal. Dengan demikian, investasi daerah akan meningkat, salah satunya dengan tertib membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha,” kata Parinringi dalam keterangan persnya.

Parinringi juga mengatakan, dengan tertibnya pelaku usaha membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), maka visi Pemprov Sultra sebagai tujuan investasi bisa tercapai.

”Dengan perizinan berusaha berbasis risiko ini, visi Sultra sebagai tujuan berinvestasi bisa tercapai,” terangnya.

DPMPTSP juga ingin memaksimalkan implementasi sosialisasi dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Kami juga ingin menciptakan perusahaan yang memiliki semangat kemajuan melalui pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM),” tambahnya.

Untuk diketahui, pada periode Januari-Desember 2023, jumlah perizinan berusaha, persyaratan dasar, perizinan berusaha UMKU, perizinanan non berusaha dan nonperizinan yang diterbitkan DPMPTSP Sultra mencapai 5.660 perizinan.

Sementara berdasarkan SISPADU, perizinan non berusaha dan nonperizinan telah diterbitkan sebanyak 98 jenis izin berdasarkan sektor.

 

 

****