KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Polres Kolaka diduga lakukan pembiaran terhadap seorang oknum polisi yang juga diduga membekingi penambangan ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Akar Mas Internasional (PT AMI).

Hal tersebut diungkapkan, Direktur Lingkar Kajian Kehutanan (LINK), Muh Andriansyah Husen bahwa penambangan ilegal di WIUP PT AMI di Kolaka, tidak terlepas dari peran Polda Sultra dan Polres Kolaka.

Kata Andriansyah, terlebih lagi Ipda ARS yang diduga membekingi aktifitas tersebut merupakan personel polisi yang bertugas di Mapolda Sultra.

Baca Juga:  Pemprov Tingkatkan Kualitas Tiga Jalan Kabupaten di Sultra

Dan penambangan ilegal di WIUP PT AMI yang berada di wilayah hukum Polres Kolaka terkesan dibiarkan dan dilindungi.

“Bukti dokumentasi aktivitas di lokasi PT AMI yang dilakukan pada malam hari sangat jelas. Tapi Polres Kolaka hanya diam,” kata Andriansyah dalam keterangannya, Minggu (28/7/2024).

Menurut dia, sikap aparat penegak hukum (APH) semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka atas kejahatan pertambangan di WIUP PT AMI.

Baca Juga:  DPRD Sultra Tunggu Pleno KPU Sebelum Paripurna Penetapan Gubernur Terpilih

“Selain mereka diam, keberadaan Ipda ARS cukup menguatkan dugaan kami. Bukti dokumentasi Ipda ARS di lokasi pertambangan hingga foto KTA miliknya itu ada,” ucapnya.

Untuk itu pihaknya mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan penelusuran terhadap dugaan keterlibatan oknum Ipda ARS tersebut.

“Kami juga akan meminta Kementerian ESDM RI melakukan evaluasi terhadap IUP PT AMI dan tidak menerbitkan RKAB-nya,” tandanya.

**