JAKARTA – Massa yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar Routa (Fokber) Konawe menggelar aksi demonstrasi di Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Rabu, 26 Juni 2024.

Aksi demonstrasi tersebut dipicu lantaran PT Sulawesi Cahaya Mineral (Pt SCM) yang melakukan kegiatan pertambangan di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan belum membayarkan lahan milik masyarakat yang masuk kedalam WIUP PT SCM.

Jenderal Lapangan Fokber Konawe Indonesia, Hendro Nilopo menuturkan, bahwa masyarakat pemilik lahan telah menunggu selama kurang lebih 13 tahun untuk pembayaran lahan mereka yang masuk kedalam WIUP PT SCM, namun pihak perusahaan belum menyelesaikan pembayaran tersebut sampai saat ini.

“Ini tidak main-main, mereka (pemilik lahan) sudah menunggu selama puluhan tahun. Namun sampai sekarang lahan mereka belum juga di bayarkan oleh PT SCM,” kata Hendro dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).

Padahal menurutnya, seluruh persyaratan administrasi telah di persiapkan sejak lama guna untuk pembayaran lahan di PT SCM.

Baca Juga:  Mudahkan Berzakat, Laznas IZI Sultra Hadirkan Berbagai Layanan

Namun sangat disayangkan, kata dia, bahwa pihak perusahaan dalam hal ini PT SCM terkesan apatis untuk menyelesaikan hak-hak pemilik lahan.

“Syarat administrasi sudah disiapkan sejak lama, bahkan masyarakat memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai bukti penguasaan lahan yang masuk dalam wiup PT SCM. Namun pihak perusahaan justru terkesan apatis seolah tidak mau membayarkan hak masyarakat,” terang Hendro.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Dirjen Minerba dan BKPM menghentikan sementara seluruh kegiatan PT SCM sebelum menyelesaikan pembayaran lahan masyarakat.

“Harapan kami agar perusahaan ini (PT SCM) di hentikan dulu kegiatannya. Nanti setelah melakukan pembayaran lahan masyarakat baru di aktifkan kembali,” pintanya.

Dengan demikian, Forum Keluarga Besar Routa (Fokber) Konawe – Indonesia meminta agar Dirjen Minerba sebagai bagian stake holder dari PT SCM untuk bisa memfasilitasi pihak perusahaan dengan perwakilan pemilik lahan guna membahas penyelesaian pembayaran lahan masyarakat didalam wiup PT SCM.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Siap Serahkan Pengelolaan Kawasan Eks MTQ ke Pemkot Kendari

“Ini mesti segera di tangani, guna mencegah terjadinya konflik horizontal di wilayah investasi PT SCM. Sebab berbicara soal hak tentu erat kaitannya dengan potensi konflik. Untuk mencegah semua itu, maka pihak PT. SCM mesti segera bertanggung jawab,” katanya.

Hal yang sama diutarakan oleh Koordinator perwakilan pemilik lahan, Edison Zainal. Ia mengatakan, semua pemilik lahan hanya memiliki satu keinginan yaitu agar perusahaan (PT SCM) segera membayarkan lahan masyarakat yang masuk kedalam WIUP PT SCM di Kecamatan Routa itu.

“Kami tidak menuntut banyak pak, yang kami harapkan agar lahan kami yang masuk kedalam wiup PT SCM segera di bayarkan,” kata Edison..

Edison menuturkan, bahwa untuk sampai ke Jakarta menuntut haknya, ia harus menggadaikan sertifikat sang istri untuk akomodasi ke Jakarta.

“Saya jauh-jauh datang kesini agar tuntutan saya dan semua pemilik lahan bisa di dengarkan. Bahkan untuk sampai kesini saya harus menggadaikan sertifikat istri saya untuk akomodasi saya ke jakarta ini,” katanya.

**