WAKATOBI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wakatobi mengimbau agar para kontraktor pelaksana proyek pembangunan pemerintah dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.

Tak terkecuali penggunaan material bahan bangunan yang legal sesuai dengan peraturan daerah.

Subagian Program Keuangan dan Perlengkapan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Disdikbud Wakatobi, Ady Rahman Ali mengungkapkan pihaknya bakal menindak kontraktor nakal yang menggunakan material timbunan dan pasir putih terhadap seluruh proyek dari dinas tersebut.

“Saya tidak mau main-main persoalan kerja, kita kerja juga kejar kualitas,” kata Ady Rahman saat dikonfirmasi, Senin (25/7) lalu

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdikbud, Ady Rahman menjelaskan, material yang digunakan tersebut harus sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Tujuan utama bupati kita melarang penggunaan pasir putih itukan supaya tidak habis pasir pantai kita, dan kualitas pasir Wakatobi sama daerah lain pasti beda. Di dalam RAB itu kan pasir yang di datangkan dari luar jadi harganya itu didatangkan dari luar,” ucapnya.

Dalam pekerjaan proyek sudah diatur terkait penggunaan material proyek sehingga pihaknya akan menghentikan apabila menemukan pekerjaan yang tidak sesuai.

“Kita bekerja harus sesuai RAB, otomatis material yang tidak sesuai kan ada harga dan speknya semua, direksi dan konsultan pengawas itu saya sudah sampaikan hentikan,” bilangnya.

Diketahui, beberapa proyek yang dilaksanakan di Kabupaten Wakatobi diduga menggunakan material ilegal.

Sementara terkait penggunaan material ilegal pada pembangunan proyek pemerintah di Kabupaten Wakatobi diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2020 tentang standar satuan harga pemerintah kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2021, serta Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor 549/84 Tahun 2014 tentang pelarangan menggunakan pasir lokal untuk pekerjaan pembangunan pemerintah baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). ***