KENDARI – Pelayanan sosial (social services) merupakan suatu program ataupun kegiatan yang didesain secara konkret untuk menjawab masalah kebutuhan anak dan remaja atau pun meningkatkan taraf hidupnya.

Oleh karena itu, agar anak dan remaja tidak terlantar perlu mendapat perlindungan, pembinaan dan pelayanan sosial, baik dari keluarga, pemerintah, maupun masyarakat.

Semua pihak harus bertanggung jawab terhadap pembinaan anak. Dengan demikian masa depan dan kesejahteraan sosial anak dan remaja dapat terjamin.

Pembinaan kesejahteraan sosial anak dan remaja terlantar diutamakan melalui pengasuhan dalam keluarga, sedangkan dalam pelayanan dan pembinaan melalui panti merupakan upaya terakhir apabila pengasuhan dalam keluarga tidak memungkinkan. Jadi pembinaan dan pelayanan sosial pemerintah hadir ketika keluarga tidak berfungsi dengan baik.

Salah satu lembaga atau panti sosial anak dan remaja yang aktif melakukan pembinaan dan pelayanan sosial adalah Panti Sosial Asuhan Anak dan Bina Remaja (PSAR) yang berada dalam lingkup Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Panti Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

UPTD-PSAR merupakan lembaga pemerintah yang aktif memberikan pelayanan sosial kepada anak dan remaja terlantar dan bermasalah sosial agar dapat mengembangkan pribadinya, mengembangkan potensi, serta kemampuannya secara wajar.

Kepala UPTD-PSAR Dinsos Sultra, Hadeli menjelaskan ada dua jenis target pelayanan sosial yang dilakukan dalam panti sosial yang dipimpinnya.

“Pertama, pelayanan sosial terhadap anak yatim, piatu, yatim piatu, dan remaja putus sekolah dari keluarga tidak mampu yang biasanya disebut anak asuh dan kedua, pelayanan sosial terhadap remaja peserta bimbingan mental, sosial, dan pelatihan keterampilan, mereka ini selama empat bulan akan dibekali keterampilan,” ujar Hadeli belum lama ini.

Lanjutnya, khusus bagi remaja bimbingan keterampilan yang diberikan terbagi menjadi dua.

“Selain program pemberdayaan non fisik UPTD Panti Sosial Anak dan Remaja juga memiliki program pemberdayaan fisik yaitu berupa program pelatihan keterampilan merias dan pelatihan menjahit. Anak-anak di sini kami berikan pelatihan-pelatihan yang nantinya akan membuat anak-anak menjadi mandiri dan mereka dapat memberdayaakan dirinya dengan keterampilan yang sudah diberikan,” imbuhnya.

Kegiatan pelatihan keterampilan tata rias bagi peserta bimbingan mental, sosial, dan pelatihan keterampilan di UPTD-PSAR Dinsos Sultra/Ist

Kepala Urusan Tata Usaha (KTU) UPTD-PSAR, Zulkarnain Rifai menambahkan dalam proses rekrutmen untuk peserta bimbingan mental, sosial, dan pelatihan keterampilan ini, para calon peserta juga dilakukan seleksi dan harus memenuhi sejumlah kriteria.

Diantaranya, laki-laki atau perempuan, umur 17 sampai 22 tahun, berasal dari keluarga tidak mampu atau miskin serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tamat atau putus sekolah SMP dan SMA/SMK, belum menikah, tidak sedang bekerja, berbadan sehat, tidak sedang mengidap penyakit kronis atau menular, serta tidak dalam proses hukum akibat tindak pidana atau perdata.

“Untuk persyaratan berkasnya ada fotocopy KTP dan Kartu Keluarga. fotocopy ijazah terakhir, memiliki Kartu BPJS non mandiri, surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat, surat pengantar dari dinas sosial kabupaten/kota, surat rekomendasi terdaftar dalam DTKS dari dinas sosial setempat, mengisi formulir yang disediakan, membawa pas foto berwarna ukuran 3 x 4 (3 lembar), dan ukuran 2 x 3 (3 lembar), bersedia mengikuti proses kegiatan bimbingan mental, sosial dan pelatihan keterampilan selama empat bulan dan akan dikembalikan ke daerah asal dengan biaya sendiri apabila ternyata tidak mampu mengikuti pelatihan serta melakukan tindakan pelanggaran di dalam panti, serta selama mengikuti bimbingan mental, sosial dan pelatihan keterampilan peserta tinggal di dalam panti dengan berperilaku sopan dan santun,” jelasnya.

Pada proses rekrutmennya, Zulkarnain menjelaskan bahwa setiap tahun pihaknya mendapat alokasi 20 remaja yang sebelumnya akan menjalani tahap diseleksi.

“Setiap kabupaten itu lima orang, jadi kita berkirim surat meminta untuk kita latih dalam empat bulan. Biasanya dalam satu kabupaten kita minta calon persertanya lima orang dan mereka berada dalam satu desa. Karena setelah mereka selesai pelatihan, kita akan berikan alat keterampilan, misalnya menjahit, kita berikan mesin jahit dan mesin obras tapi tidak diberikan per individu tetapi per kelompok,” tukasnya.

Tujuannya, agar para alumni PSAR tersebut diarahkan membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

“Ada beberapa kelompok dari alumni PSAR ini sudah menjalankan usahanya dan mendapat bantuan dari desa tempat mereka tinggal untuk difasilitasi lokasi yang strategis dalam membuka usaha,” pungkasnya.

***