KENDARI – ER (49) diringkus polisi usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Wanita ini ditangkap dikontrakkannya Jalan Ronga I, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Minggu (19/6/2022).

Saat ditangkap, ER diketahui sedang menguasai, menyediakan, mengedarkan dan menawarkan sabu dengan berat 9,28 gram untuk di jual kepada pembeli dengan cara sistem tempel.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, sebelum penangkapan itu, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat di wilayah Kelurahan Korumba terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh ER.

Selanjutnya, pihaknya kemudian melakukan penggerebekan dilokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ER.

“Saat kami melakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 22 sachet yang disimpan dibeberapa tempat didalam kamar tersebut,” ujar Hamka dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Usai digeledah dan di temukan barang haram itu, lanjut dia, pelaku kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.

Dari pengakuan pelaku, mendapatkan barang haram itu, diarahkan dari lelaki yang diberi nama Enjel yang dikenal melalui handphone.

“Pelaku juga mengaku mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel disekitar kecamatan Mandonga berdasarkan arahan dari lelaki nama Enjel,” tuturnya.

Ditambahkannya, bahwa pelaku mengaku keuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan paket sabu sersebut akan diberikan uang sebesar Rp1,5 juta.

“Pelaku mengaku terpaksa edarkan barang haram itu karena faktor ekonomi, terlilit hutang dari bank,” pungkasnya.