KENDARI – Guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Barlian yang  divonis 3 bulan pidana penjara dengan masa percobaan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas kasus pelecehan seksual masih berstatus nonaktif.

Hal itu diungkapkan oleh Rektor UHO, Muhammad Zamrun Firihu bahwa surat keputusan yang dikeluarkan pihaknya untuk menonaktifkan Prof Barlian sejak kasus yang melilit dirinya hingga kini belum dicabut.

Dimana surat keputusan yang dikeluarkan itu berisi hal membebastugaskan Prof Barlian dari tugas akademik di Kampus UHO dan juga dari tugas tambahan dosen lainnya.

“Semenjak Prof Barlian bermasalah sampai hari ini belum mencabut suratnya. Suratnya artinya menonaktifkan yang bersangkutan dari proses kegiatan akademik dan juga membebaskan tugaskan yang bersangkutan dari tugas tambahan dosen,” kata zamrun yang ditemui usai kegiatan seminar yang selenggarakan oleh Kejati Sultra di Gedung Rektorat UHO, Kamis (13/7/2023).

“Sampai hari ini saya belum cabut,” tegas Zamrun lagi.

Ia menambahkan, dirinya juga akan menyurat ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)  jika nantinya adanya putusan banding dari pihak kejaksaan.

“Saya akan bersurat ke kementerian, artinya dengan melampirkan putusan pengadilan kemudian kita akan bersurat. Jadi kita tunggu dulu jaksa lakukan banding atau tidak,” jelasnya.

Ia melanjutkan, terkait pemberhentian Prof Barlian itu bukan menjadi kewenangan dirinya, melainkan menjadi kewenangan dari pihak Kemendikbudristek.

“Itu urusannya kementrian (Dipecat). Yang jelas putusan pengadilan sudah selesai dan yang bisa memberhentikan seorang dosen atau seorang pegawai bukan rektor tetapi kementrian,” bilangnya.

Untuk diketahui, dalam putusan majelis hakim, Prof Barlian divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwah dengan 2 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda sebanyak Rp50 juta.

Pembacaan putusan perkara pelecehan seksual itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor dan PHI Kendari pada Kamis, 15 Juni 2023 lalu.

***/erk