Ampuh Sultra Kembali Soroti Dugaan Pemalsuan Dokumen dan IUP OP PT AKS
KONUT – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan tindak pidana pertambangan ilegal serta pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) Nikel.
Dugaan penambangan ilegal serta pemalsuan dokumen perizinan berupa IUP, OP diduga dilakukan oleh PT Arvema Kharis Siloam (AKS) yang terletak di Kabupaten Konawe Utara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo, bahwa pihaknya menemukan ada IUP OP atas nama PT AKS. Sementara setelah melakukan pengecekkan, pihaknya tidak menemukan adanya lokasi atau titik koordinat tempat PT. AKS ini.
Hendro menduga, bahwa IUP OP atas nama PT. AKS yang diduga palsu tersebut sengaja dimunculkan untuk mendapatkan legitimasi publik dan penegak hukum.
Sebab, kata dia, PT AKS tengah gencar melakukan penambangan di wilayah Blok Morombo, Konawe Utara.
“Dugaan kami demikian, bahwa mereka PT AKS sengaja memunculkan IUP OP yang kami duga palsu itu untuk mengelabui masyarakat maupun penegak hukum. Sebab menurut hasil investigasi di lapangan, perusahaan Ter sedang gencar melakukan penambangan,” ujar Hendro melalui keterangan tertulisnya, Minggu (29/5/2022).
Untuk itu, secara kelembagaan, pihaknya meminta agar penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian atau Kejati, untuk segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penambangan ilegal hingga dugaan pemalsuan IUP OP oleh perusahaan.
“Kami minta penegak hukum bisa melakukan tindakan tanpa menunggu bola (menunggu laporan resmi). Sebab menurut kami, informasi awal yang kami sampaikan terkait dugaan ilegal mining dan pemalsuan IUP OP PT AKS bisa menjadi dasar bagi penegak hukum untuk selanjutnya dikembangkan,” harapnya.
Ia juga berharap, pihak penegak hukum agar bisa lebih peka dan responsif menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya indikasi kejahatan pada sektor pertambangan di Sultra saat ini.
“Sampai saat ini, untuk dugaan kejahatan di sektor pertambangan yang sudah kami informasikan melalui media massa maupun yang kami informasikan melalui pengaduan resmi, belum ada satupun yang dituntaskan. Dan datanya kami masih simpan rapi sampai sekarang,” bebernya.
Ia menambahkan, semua informasi yang pihaknya sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik melalui pemberitaan media online maupun yang diadukan secara resmi, tidak satupun yang dituntaskan atau sampai di proses hukum.
“Ada banyak informasi yang sudah kami sampaikan, ada persoalan jetty ilegal, perusakan hutan, penambangan ilegal dan pemalsuan dokumen. Tapi sepengetahuan kami, sampai sekarang tidak satupun yang selesai atau di proses hukum,” pungkasnya
Tinggalkan Balasan