KENDARI – Sebanyak empat orang warga Kendari diamankan pihak kepolisian akibat kedapatan membawa senjata tajam (sajam), dalam operasi cipta kondisi Polresta Kendari, Sabtu (28/5/2022) malam.

Akibatnya keempat orang pria yang membawa sajam yakni Masriadin (29), Andi Kia (38), Saldin (19), dan Alidun (37) harus berurusan dengan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, jajaran Polresta Kendari bersama TNI, Dishub dan Pol PP Kendari telah melakukan cipta kondisi di dua lokasi yaitu di simpang Jalan Wayong dan Simpang Kendari Beach.

“Saat kami melakukan patroli gabungan. Kami penangkapan terhadap empat orang tersangka tindak pidana sajam (tertangkap tangan),” jelasnya.

Ia juga mengatakan, dalam pemeriksaan itu, pihaknya mendapatkan pelaku pembawa sajam ditempat yang berbeda. Petugas menemukan sajam yang disimpan di kendaraan dan didalam tas.

“Pada saat pemeriksaan barang bawaan lainnya, kemudian petugas menemukan sajam. Masriadin dan Andi Kia yang kedapatan membawa sajam jenis badik ditemukan didalam sadel motor. Berbeda dengan Saldi, yang kedapatan membawa sajam jenis parang pendek, dan Alidun kedapatan membawa pisau lipat yang disimpan didalam tas,” ujarnya.

Kini keempatnya telah diamankan, dan dibawa ke Polresta Kendari beserta barang bukti, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya.

Keempat pria yang kedapatan membawa senjata tajam, dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, yang membawa sangkur dan sebuah peluru di amankan oleh Polisi Militer.

“Untuk pelaku pembawa badik dan parang kami sudah amankan dan sekarang sudah berada di Polresta Kendari untuk ditindaklanjuti. Sementara untuk yang membawa sangkur dan peluru di amankan oleh Polisi Militer,” jelas Usri Kompol Andi Usri Kabag Perencanaan Polresta Kendari.