Jaksa Masuk Sekolah, Upaya Pembinaan Hukum Kejati Sultra Sejak Dini
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 11 Kendari.
Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 50 siswa SMA Negeri 11 Kendari ini merupakan salah satu upaya Kejati Sultra untuk mengenalkan dan memberikan pembinaan hukum sejak dini kepada generasi bangsa.
Selaku narasumber kegiatan, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyebutkan, pihaknya memberikan materi terkait tugas dan fungsi kejaksaan serta bahaya dan konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan media sosial.
“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini bertujuan untuk mengenalkan dan memberikan pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba dan masalah kriminal lainnya,” jelas Dody dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Selasa (9/5/2023).
Lanjut Dody, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini juga dimaksudkan agar para siswa mengetahui, paham dan mengerti mengenai hukum.
Seperti pengenalan hukum ini seputar Bahaya Narkoba dan Psikotropika, yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta bahaya menggunakan media sosial menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan lancar.
“Kita diharapkan para siswa bisa menjaga diri sendiri dan keluarga dari masalah-masalah hukum, sesuai dengan motto “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”,” demikian Dody.
Dilansir dari laman Kejagung RI, program Jaksa Masuk Sekolah atau JMS ini merupakan program Kejaksaan Agung RI yang menjadi upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.
Program JMS ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”.
Tinggalkan Balasan