KENDARI – Pihak kepolisian meringkus seorang pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Selasa, 22 Maret 2022 lalu.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat, berinisial LL (26).

“Pelaku kita amankan pada Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 00:30 Wita. Kami mengamankan LL itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 10 tanggal 22 Maret 2022 di Polsek Abeli,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini.

Ia juga mengatakan, bahwa Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan atau melanggar pasal 351 KUHP.

Ia melanjutkan, awalnya pada hari selasa 22 Maret 2022 lalu, korban bersama pelaku sedang kumpul diacara pesta yang berada di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Setelah itu, kata Fitrayadi, pelaku menawarkan minuman keras berupa arak kepada korban yang saat itu posisi duduk diatas motor.

“Saat itu pelaku menawarkan miras, namun pelaku berkata kepada koban “Kamu duduk jangan sampai kamu polisi,” lalu korban menjawab, “ada mukaku kaya polisi kah”?,” Bebernya.

Tak terima ucapan korban, pelaku kemudian mencabut pisau dan mengarahkan kepada korban dan mengenai bagian paha sebelah kiri korban namun tepat mengenai handphone yang berada disaku celana milik korban sehingga mengakibatkan celana korban robek serta handphone rusak terbakar akibat tusukan pisau dari pelaku.

“Atas kejadian itu korban mengalami luka bakar akibat bagian paha akibat handphone yang terbakar, lalu korban membuat laporan di Polsek Abeli,” terangnya.

Selain itu, pelaku ini juga termasuk salah satu pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD), dan pencurian dengan kekerasan atau melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP sub pasal 365 ayat 4 KUHP.

“Kejadiannya di Jembatan Teluk Kota Kendari yang tersangka utamanya telah tertangkap beberapa hari yang lalu. Akibatnya pelaku terancam hukuman 2 tahun 6 bulan. Saat ini tersangka kini mendekam di sel tahanan Mako Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya