JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan 99 putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 atau putusan dissmisal dalam dua sesi yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

Hasilnya, diputuskan 67 gugatan tidak dapat diterima, 18 gugatan ditarik, 13 gugatan gugur, 6 gugatan MK berpendapat mahkamah tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Sementara 13 gugatan diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah lima gugatan yang dibacakan oleh mahkamah.

Hasilnya, lima gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima. Kelima daerah itu yakni Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Selatan, Muna, dan Kolaka Utara.

Berikut hasil putusan sidang pengucapan ketetapan dan keputusan Perkara PHPU Pilkada untuk 5 daerah di Sultra:

  • Kota Baubau, Perkara Nomor 27, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 15.11 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (pemohon Nur Ari Raharja-La Ode Yasin).
  • Kabupaten Wakatobi, Perkara Nomor 61, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 15.55 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (pemohon Hamiruddin-Muhammad Ali).
  • Kabupaten Konawe Selatan, Perkara Nomor 76, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 16.34 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (pemohon Adi Jaya Putra-James Adam Mokke).
  • Kabupaten Muna Perkara Nomor 84, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 16.41 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (La Ode M Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan).
  • Kabupaten Kolaka Utara Perkara Nomor 153, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 17.26 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (pemohon Sumarling-Timber).

Untuk diketahui, wilayah Sultra terdapat 14 perkara gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang disidangkan di MK.

Satu gugatan sengketa hasil Pilgub Sultra, sementara 13 lainnya pemohon dari paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati.

Dengan telah dibacakannya 5 putusan dismissal ini, maka tinggal menunggu 9 putusan lainnya.

Dalam persidangan ini diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan.

Putusan dismissal sendiri dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.

**