KENDARI – Masa jabatan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat kabupaten kota di Indonesia berakhir, Senin (14/7) tak terkecuali di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Meski begitu, hasil seleksi calon anggota Bawaslu tak kunjung diumumkan. Praktis, jabatan kursi komisioner kosong.

Sebab, Bawaslu RI menunda pengumuman hasil seleksi komisioner baru untuk 514 Bawaslu kabupaten/kota itu.

Adapun Bawaslu RI awalnya menjadwalkan pengumuman hasil seleksi komisioner baru akan dilakukan pada Sabtu (12/8/2023) dan pelantikannya pada Senin hingga Rabu. Namun, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja lewat keputusan nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 menunda pengumumannya menjadi Senin. Sedangkan pelantikan komisioner terpilih diundur menjadi Rabu hingga Minggu (20/8/2023).

Akibatnya, saat ini Bawaslu kabupaten/kota mengalami kekosongan komisioner dan tahapan Pemilu serta kinerja KPU praktis tanpa pengawasan.

Pegiat demokrasi dan kepemiluan dari lembaga Sultra Demokrasi Monitoring, Arafat mengatakan hal ini telah menimbulkan persepsi negatif publik terhadap kelembagaan Bawaslu.

“Kekosongan kepemimpinan Bawaslu kabupaten kota akan berdampak pada pengawasan tahapan yang tidak berjalan apalagi tahapan kekosongan pengawasan tahapan pemilu dalam rapat-rapat di KPU kabupaten kota,” kata Arafat, Selasa (15/8/2023).

Kata Arafat, Bawaslu wajib memberikan penjelasan kepada publik akibat kelalaian dan ketidakpastian terhadap pengawasan tahapan Pemilu level di kabupaten/kota.

Sementara itu, Mantan Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan seharusnya seluruh tahapan Pemilu semestinya diawasi oleh komisioner agar kekuatan hukum hasil pengawasan baik.

Kondisi tidak adanya komisioner Bawaslu kabupaten/kota ini akan bermasalah sekiranya ada dugaan pelanggaran pemilu yang sedang ditangani.

“Bagaimana pihak sekretariat bawaslu kabupaten kota sebagai pelaksana tugas mengambil keputusan atas hal tersebut? atau kalau diambil alih penanganan pelanggaran tersebut oleh Bawaslu provinsi maka tentu akan kesulitan, apalagi kasusnya lebih dari satu kasus,” ujar Hamiruddin.

Hamiruddin menduga, Bawaslu RI akan mengeluarkan surat pelaksana tugas bawaslu kabupaten/kota se-Sultra, entah itu dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi atau oleh sekretariat Bawaslu kabupaten/kota.

Dia mengindikasikan, lamanya pengumuman ini dikarenakan adanya tekanan yang masuk ke pimpinan Bawaslu RI.

“Lamanya waktu pengumuman anggota bawaslu kabupaten kota yang baru dapat mengindikasikan terlalu hati-hatinya pimpinan Bawaslu RI dalam merekrut orang-orang yang berintegritas dan berkualitas atau bisa jadi sebaliknya banyaknya tekanan yang masuk ke pimpinan Bawaslu RI,” timpalnya.

**