KENDARI – DPP Partai NasDem telah menerbitkan surat keputusan atau SK Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Kendari, Abdul Rasak.

Sekretaris DPW Partai NasDem Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Azis menyebutkan SK dengan Nomor 393-Kpts/DPP-NasDem/VI/2023 diterbitkan DPP pada tanggal 26 Juni 2023.

Diketahui pengajuan PAW Abdul Rasak oleh DPW NasDem ke DPP dikarenakan mantan Ketua DPRD Kota Kendari tersebut mundur dari partai dari Partai NasDem.

Razak mengajukan surat pengunduran diri sebagai kader Nasdem pada 10 Juni 2023 lalu.

Meski sudah keluar, Azis mengungkapkan bahwa SK DPP itu belum berada di tangan DPW NasDem Sultra.

“Sudah ada (SK DPP tentang PAW Anggota DPRD Abdul Rasak) hanya belum sempat ambil di DPP,” ucap Azis melalui sambungan telepon, Senin (10/7/2023).

Azis mengaku belum menjadwalkan kapan pihaknya menjemput SK tersebut. “Belum sempat masih menyelesaikan urusan yang lain ini,” pungkasnya.

Setelah mengundurkan diri dari NasDem, Abdul Rasak bergabung bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

**