KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik untuk Pemilu 2024, Jumat (23/6/2023).

Sejumlah dokumen bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga KPU memberikan kesempatan bakal caleg untuk melakukan perbaikan dalam tahap perbaikan

Tahap perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dimulai pada Senin 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan jika dalam waktu yang diberikan, partai politik atau bacaleg tak kunjung memperbaiki dokumen administrasinya maka yang bersangkutan tidak akan masuk dalam daftar calon sementara (DCS).

“Yah kalau tidak memenuhi syarat tidak bisa kita masukan dalam DCS,” ucap Jumwal.

Agar partai politik dalam melakukan perbaikan dokumen berjalan baik, kata Jumwal KPU masih membuka helpdesk untuk partai politik berkonsultasi.

“Jadi kami buka setiap hari untuk melakukan konsultasi. Jadi kami buka setiap hari untuk melakukan konsultasi supaya nanti sampai batas akhir perbaikan selesai administrasinya bisa lengkap,” jelasnya.

Perbaikan dokumen persyaratan bacaleg diketahui mulai 26 Juni-9 Juli hingga verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg 10 Juli-6 Agustus 2023.

***