Polisi Bekuk 2 Nelayan yang Rakit Handak di Kolaka, 1 Melarikan Diri
KOLAKA – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra meringkus nelayan pelaku perakit bahan peledak (handak) di wilayah pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dir Pol Airud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Tendri mengatakan, pelaku berjumlah tiga orang namun dua orang diantaranya berhasil di tangkap.
Pelaku FR (15) dan IK (17) ditangkap bersama barang bukti bahan pembuat handak sedangkan pelaku FS berhasil melarikan diri.
“Saat penangkapan, sejumlah barang bukti terkait aktivitas ilegal ini ditemukan,” tulis Kompol Tendri dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
Lanjutnya, mesin penggiling pupuk, 3 karung pupuk yang telah dihaluskan, jerigen berisi bahan bakar pertalite, detonator, dopis, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan handak pun diamankan petugas.
“Bahan peledaknyang dibuat sendiri oleh pelaku itu akan digunakan untuk menangkap ikan di wilayah perairan Kolaka,” jelasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan pelaku lainnya dalam pencarian aparat.
“Kami akan terus menindak tegas pembuat bahan peledak demi menjaga ekosistem laut serta melindungi lingkungan perairan dari kerusakan terumbu karang dan biota laut,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
**
Tinggalkan Balasan