KENDARI – Sungguh bejat seorang ayah di Kota Kendari tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan, ayah LR (41) merudapaksa anak kandungnya saat masih duduk di bangku SMP.

Kelakuan sang ayak itu dilakukannya berulang kali hingga korban kini duduk dibangku SMA.

“Aksi pemerkosaan pelaku terhadap anak kandungnya dilakukan berulang kali dan terjadi pada rentang waktu 2022 sampai Agustus 2024,” jelas AKP Nirwan dalam keterangannya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melancarkan nafsu birahinya itu dalam keadaan mabuk. Pelaku bahkan mengancam akan membunuh ibu korban dan adiknya jika tidak melayaninya.

“Pelaku mengancam akan membunuh inu dan adik korban jika berani buka mulut,” katanya.

Aksi bejat sang ayah diketahui setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada ibunya.

Ibu korban sontak kaget mendengar pengakuan korban, hingga bertanya berukang kali untuk memastikan kebenaran cerita anaknya itu.

“Tak terima anaknya disetubuhi oleh sang suami, inu korban pun melapor ke polisi,” katanya.

Mendapat laporan tersebut, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Wua-Wua, pada Rabu (4/9/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku LR dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

**