BAUBAU – Resmob 10.8 Satreskrim Polres Baubau berhasil mengamankan seseorang pemuda pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pemuda berinisial AR (21) tersebut berhasil diamankan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Jumat (23/8/2024).

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengatakan, peristiwa itu terjadi pada bulan Juni 2024 lalu, di salah satu kos yang berada di Kecamatan Betoambari.

“Korbannya gadis yang masih berstatus sebagai pelajar,” kata Iptu Ridlo kepada HaloSultra.com, Sabtu (24/8/2024).

Dia menjelaskan, saat itu korban menghubungi pelaku untuk diantar pulang kerumahnya, namun pelaku AR ini membawa korban ke kosnya dan dipaksa untuk bermalam.

Setiba di kosnya, berdasarkan laporan korban bahwa terduga pelaku ini memaksa dan mengancam untuk melakukan persetubuhan.

“Korban ini menolak permintaan pelaku, tapi dipaksa dan diancam,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban bersama pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

“Dari hasil interogasi awal kami, pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya,” tambah Ridlo.

Saat ini pelaku dalam pengamanan Unit PPA Satreskrim Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

**