KENDARI – Seorang pria berinisial AG alias G (33) warga Lorong Cendana, Kendari Caddi, Kota Kendari tak banyak berkutik seusai tertangkap tangan bawa senjata tajam jenis busur oleh personel Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Jumat (5/4/2024).

Tersangka ditangkap polisi, berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dimana patut diduga, telah melakukan Tindak Pidana (TP) membawa dan mengusai senjata tajam (jenis busur).

Dari tangan AG, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ketapel dan enam buah mata busur.

Baca Juga:  Produksi Kakao di Sultra Capai 107 Ton hingga Juni 2025, Ini Daerah Penghasilnya

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan awalnya pada Jumat tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 03.00 WITA, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sedang melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi.

“Tepatnya di wilayah hukum Polres Kendari, di sekitar Jalan Laode Hadi Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” paparnya.

Patroli kemudian menemukan seseorang yang bernama AG Alias G, menguasai dan memiliki 2 buah ketapel dan buah mata busur, yang terbuat dari besi.

Baca Juga:  Kemenag Catat Hampir 50 Persen Jemaah Haji Reguler 2025 Telah Lunasi Bipih

Kedua barang terlarang tersebut, tersimpan di tas berwarna hitam yang dikuasai oleh AG.

“Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.

Lebih dalam kata Fitrayadi, tersangka mengaku 2 buah ketapel dan 6 buah mata busur, yang terbuat dari besi, dibawa pelaku untuk digunakan menjaga diri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 2 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman paling lama kurungan 10 tahun.

**