KENDARI – Seorang pria berinisial MT (45) warga Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekatbmembobol warung sembako milik warga di Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban pemilik warung sembako bernama Kadek Adicahyono, bahwa warung miliknya telah dimasuki oleh pencuri.

“Kejadian tindak pidana pencurian itu pada hari Minggu, 30 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WITA,” ujar Fitrayadi dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Dijelaskannya, sebelum melaporkan peristiwa itu, korban sebelumnya melakukan pengecekan uang miliknya di dalam laci penyimpanan uang.

Tetapi, uang didalam laci telah hilang, korban lalu mengecek rekaman CCTV dan melihat ada seseorang lelaki menggunakan topi hitam, baju kaos putih dan celana pendek dengan gerak-gerik mencurigakan masuk dalam toko.

“Saat itu salah satu karyawan korban sedang melayani pembeli, pelaku lalu masuk kedalam warung dan mengambil uang tunai sebesar Rp10 juta yang tersimpan di dalam laci,” jelasnya.

Setelah berhasil mengambil uang tersebut pelaku lalu keluar dan melarikan diri.

Dikatakan Fitrayadi, setelah menemukan beberapa bukti, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada Rabu, 23 Agustus 2023.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar utang milik tersangka,” jelasnya.

“Saat ini pelaku telah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbiatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

**/erk