KENDARI – Selain menangkap 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), polisi juga menyita 10 unit sepeda motor hasil curian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyebutkan, keenam pelaku tersebut antara lain AD (35), MR (27), AC (33), IN (16), HR (52), dan WN (37).

Para pelaku memiliki perannya masing-masing. AD, MR AC, dan IN sebagai eksekutor pencuri motor di lapangan dan HR sebagai penadah hasil curian.

Sedangkan WN ditangkap karena ditemukan 2 unit sepeda motor hasil curian di rumahnya.

“Motor hasil curian itu diserahkan ke HR untuk dijual,” sebut Fitrayadi dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Dijelaskan Fitrayadi, pelaku AD merupakan eksekutor dan MR sebagai joki. Mereka mengambil motor korban dengan menggunakan obeng yang telah dimodifikasi.

HR juga diketahui telah menjual beberap unit motor yang merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan anaknya, yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kita masih terus melakukan pengembangan, karna dugaan kami jumlah motor yang dicuri bisa bertambah,” jelasnya.

Para pelaku dikenakan pasal pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

*/rl