KENDARI – Kasus dugaan perzinahan oknum polisi berpangkat Bripka berinisial OP dengan wanita AS yang masih berstatus istri orang seakan ditutupi oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kuasa Hukum Muhammad Sapril Tamburaka (suami AS), Wendy Saputra mengatakan, sejak kasus ini dilaporkan oleh kliennya atas dugaan perzinahan dan Pelanggaran Kode Etik serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada 19 September 2022 lalu, hingga sampai saat ini belum ada perkambangannya.

Wendy Saputra kuasa hukum, mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti yang cukup, akan tetapi sampai hari ini tidak ada peningkatan satatus dalam penganana kasus tersebut.

“Kami sudah menyerahkan bukti yang cukup, baik bukti perzinahan, pelanggaran kode etik dan KDRT. Bahkan saksi-saksi sudah diperiksa. Akan tetapi sudah tiga bulan sejak dilaporkan belum ada peningkatan tahapan dalam kasus tersebut,” ungkap Wendy dalam konfrensi persnya, Sabtu (17/12/2022).

Menurut Wendy, dua alat bukti dan saksi seharusnya sudah cukup untuk menjadikan OP sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan itu. Terlebih lagi handphone milik OP pun sudah disita dan dijadikan barang bukti.

“Dalam aplikasi pesan mereka itu banyak kata-kata panggilan sayang. Seharusnya itu sudah cukup menjadikan OP tersangka dan dikenakan sanksi kode etik karena telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” ucap Wendy lagi.

Sementara itu Muhammad Sapril Tamburaka menjelaskan, hubungan terlarang antara oknum polisi yang bertugas di Polsek Moramo dan istrinya AS sudah berjalan selama 2 tahun.

“Mereka menjalin hubungan itu sudah 2 tahun. Nah menurut keterangan tetangga kos, mereka sudah tinggal selama 4 bulan, mengakunya suami istri,” ujar Sapril.

Dirinya menduga, ada kekuatan besar di Polda Sultra yang melindungi OP sehingga kasus tersebut tidak ditindak lanjuti. **