Kejati Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Tandatangani MoU Penanganan Hukum PTUN
KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) KetenagakerjaanKantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Maluku.
MoU antara Kejati Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku ini terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN).
Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
“Dengan adanya MoU ini, Kejati Sultra akan memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang PTUN,” kata Hendro dalam penyampaiannya di Aula Kejati Sultra, Selasa (20/8/2024).
Dijelaskan Hendro, tugas dan wewenang kejaksaan di bidang PTUN antara lain penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga nonlitigasi,” jelasnya.
Disebutkannya juga dalam Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kita harapkan penandatanganan kerjasama ini ada tindaklanjutnya yaitu pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku kepada Kejati Sultra,” katanya.
Sementara itu, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu menyampaikan, bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui 5 program.
Lima program BPJS Ketenagakerjaan itu, sebut Mintje, meliputi jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Dengan dukungan Kejati Sultra, BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi lebih efektif dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan melalui upaya penagihan piutang iuran melalui gugatan sederhana,” kata Mintje dalam penyampaiannya.
Mintje mengungkapkan, sejak tahun 2022 hingga 2024 ada 124 SKK non litigasi dan 1 litiigasi yang diserahkan kepada kejaksaan di wilayah Sultra dengan total realisasi sebesar Rp 8.311.104.715.
“Peran Kejati Sultra selalu instansi penegak hukum sangatlah penting dan menjadi utama dalam upaya penegakan kepatuhan dari pemberi kerja,” bilang Mintje.
Turut hadir dalam acara tersebut para Asisten lingkup Kejati Sultra, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
**
Tinggalkan Balasan