KENDARI – Penyidik Unit VI/PPA Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melimpahkan berkas tersangka kasus asusila atau pelecehan seksual yang menjerat oknum Guru Besar Profesor B ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi menjelaskan, pada hari ini pihaknya menyerahkan berkas tersangka atas tindak pidana perbuatan pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan c, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Terkait penanganan perkara tersangka Prof. B, pada hari ini kami telah menyerahkan berkas prof B ke Kejaksaan Negeri Kendari, dengan berkas perkara Nomor 182 Tanggal 3 September 2022,” ujar Fitrayadi di Kendari, Senin (5/9/2022).

Lanjut dia, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendari apakah sudah dapat dilanjutkan ke proses persidangan atau tidak.

Diketahui sebelumnya, penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan oknum Dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Profesor B menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap kepada mahasiswinya berinisial RN (20).**