Kejati Sultra dan KPU Teken MoU Penanganan Hukum Perdata
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menandatangani kesepakatan penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kajati Sultra, Hendro Dewanto menyebutkan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejati Sultra adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dijelaskan Hendro, bagi KPU Sultra dengan berlakunya Undang-undang peradilan tata usaha negara dimungkinkan untuk membawa sengketa tata usaha negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dengan undang-undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah perdata dan tata usaha negara,” jelas Hendro dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).
Untuk diketahui, tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi,” katanya.
Dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini bukan berarti Kejati Sultra bermaksud melindungi pejabat atau lembaga KPU Sultra yang terlibat atau terindikasi suatu tindak pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,” katanya lagi.
Kajati Hendro mengajak agar dalam era reformasi birokrasi sekarang ini untuk bersama-sama memanfaatkan nota kesepahaman ini agar bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum.
Sementara itu Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan bahwa penandatangan kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan yang telah dilakukan KPU RI dengan Kejaksaan Agung RI.
Disebutkannya, pada tahun 2024 terdapat 17 kabupaten/kota termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang. Dan akan banyak terjadi permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemilihan tersebut.
Sehingga pihaknya berharap dengan adanya kesepakatan dengan Kejati Sultra dapat dilakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum terkait hal-hal yang tidak mampu dicegah KPU akan pro aktif konsultasi hukum dengan Kejati Sultra.
**
Tinggalkan Balasan