Kasus Suap Laporan Keuangan, KPK Tetapkan Ketua BPK Sultra Jadi Tersangka
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andy Sonny jadi tersangka kasus suap laporan keuangan.
Andy Sonny disangka menerima suap laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2020.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Tempo, Kamis (18/8/2022).
Selain Andy Sonny, tiga tim pemeriksa BPK lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yohanes Binur Haryanto Manik; Wahid Ikhsan Wahyudin; dan Gilang Gumilar.
Ketiganya juga diduga menerima suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.
Dikatakan Alexander, kasus ini bermula saat BPK Sulsel melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020. Salah satu yang diperiksa adalah Dinas PUTR. Yohanes ditunjuk menjadi anggota tim pemeriksa itu.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy, Wahid dan Gilang. Ketiga orang tersebut pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019. Yohanes ingin bertanya cara memanipulasi item-item pemeriksaan.
“Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diduga juga dikondisikan oleh Andy, Wahid dan Gilang dengan meminta sejumlah uang,” kata Alexander.
Setelah melakukan pemeriksaan, tim BPK yang salah satunya beranggotakan Yohanes menemukan adanya beberapa proyek yang nilainya digelembungkan dan hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak. Edy Rahmat memutar akal supaya temuan itu bisa diubah.
Edy diduga berdiskusi dengan Gilang yang dianggap berpengalaman untuk mengkondisikan temuan BPK. Gilang lalu berperan mendiskusikan keinginan Edy kepada Yohanes. Setelah mengobrol, Yohanes menyetujui mengatur hasil pemeriksaan terhadap Dinas PUTR dengan sejumlah imbalan uang. Edy setuju dengan permintaan itu.
Pada akhirnya, KPK menduga Edy memberikan uang senilai Rp 2,8 miliar kepada Yohanes, Wahid dan Gilang. Sementara, Andy juga turut menerima Rp 100 juta. “Uang itu diduga digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan,” kata Alex.
Menurut Alex, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dari penyidikan dan persidangan kasus itu, KPK menemukan bukti adanya pengaturan laporan keuangan di Pemprov Sulsel.
Dengan pengumuman ini, KPk juga langsung menahan keempat tersangka di rumah tahanan. Sementara Edy Rahmat, sedang mendekam di lembaga pemasyarakatan karena divonis 4 tahun penjara karena menjadi kaki tangan Nurdin Abdullah. **
Tinggalkan Balasan