Remisi HUT RI ke-77, 1.705 WBP Dapat Remisi Umum, 6 Diantaranya Langsung Bebas
KENDARI – Peringatan HUT RI ke-77 Tahun 2022, sebanyak sebanyak 1.705 warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra Silvester Sili Laba menjelaskan 1.705 WBP tersebut mendapatkan remisi umum, 6 orang diantaranya langsung bebas per tanggal 17 Agustus 2022.
“Dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 seperti biasa kita memberikan remisi kepada warga binaan kita yang memenuhi syarat, berkelakuan baik dan ini sesuatu yang normal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Silvester dalam acara pemberian remisi di Rujab Gubernur Sultra, Rabu (17/8/2022).
Ia juga mengucapkan, banyak terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemprov Sultra yang telah ikut berpartisipasi dalam penyerahan remisi tersebut.
“Kepada warga binaan yang hari ini bebas, Saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” pinta Silvester.
Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi berpesan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan agar menunjukkan sikap perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang.
Kepada warga binaan yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan, dirinya mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga serta menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat.
“Jadilah insan pribadi, hiduplah dalam tata kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam membangun untuk melanjutkan perjuangannya hidup sebagai warga negara,” pungkas Ali Mazi. ***
Tinggalkan Balasan