KENDARI – Laporan atas kasus dugaan penipuan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh oknum ASN di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari berinisial SA terus berlanjut di Polda Sultra.

Meski sebelumnya, Polda Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku namun tak bisa hadir dengan alasan berada di luar kota.

Dan pekan depan polisi akan menerbitkan pemanggilan kedua terhadap terlapor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman yang dikonfirmasi menjelaskan, bahwa sejak menerima laporan dugaan penipuan tersebut oleh pelapor Muhammad Ahmad Ibrahim, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Untuk pelapor sudah kami periksa untuk meminta keterangan dan bukti-bukti atas laporan yang diberikan kepada kami. Untuk kemudian dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Kombes Pol Dodi Ruyatman.

Usai memeriksa pelapor, polisi langsung membuat surat panggilan terhadap terlapor untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan penipuan yang dilaporkan tersebut.

“Karena panggilan pertama tidak bisa dipenuhi, olehnya itu kami jadwalkan kembali pemanggilan kedua terhadap terlapor. Dan paling cepat minggu depan kami akan kirimkan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Muhammad Ahmad Ibrahim melaporkan oknum ASN berinisial SA di Mapolda Sultra atas dugaan penipuan dengan kerugian sebesar Rp6,1 miliar.

Menurut pelapor uang tersebut diberikan kepada oknum ASN itu untuk pengurusan penerbitan IUP, namun IUP yang dijanjikan tersebut tidak ada hingga saat ini.

**