Tangani Kasus Perpajakan, Kejari Kendari Selamatkan Uang Negara Rp4,3 Miliar
KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengungkap kasus tindak pidana perpajakan yang menyeret PT Bumi Sultra Jaya atau PT BSJ pada Senin (13/11/2023).
Dalam kasus tersebut, Kejari pun berhasil menyelamatkan kas uang negara sebesar Rp4,3 miliar dari hasil pengembalian kerugian negara pada kasus pembayaran pokok pajak yang digelapkan oleh terdakwa WDN, Direktur PT BSJ.
PT BSJ sendiri merupakan perusahaan jasa pengangkutan hasil ore nikel di Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini diambil dari kasus penunggak pajak yang dilakukan oleh PT BSJ yang sengaja tidak membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Jadi terdakwa ini memiliki usaha pengangkutan nikel, dan memiliki customer yaitu PD Perdana Cipta Mandiri, PT Weda Bay Nickel, PT Sinar Terang Mandiri, PT Sinar Karya Mustika. Dan semua customer ini sudah membayar pajak dengan terdakwa tapi terdakwa tidak membayarkannya,” ungkap Kajari Kendari saat melalukan konferensi pers di aula kantor Kejari Kendari.
Mantan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) itu juga menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan bersama Dirjen Pajak ditemukan kerugian kerugian negara.
Kejari Kendari sebagai penuntut pun kemudian melakukan penyitaan lalu mengembalikan kerugian tersebut.
“Jadi uang sudah kami sita kemudian kami simpan di rekening penampungan. Dan untuk tersangka dalam kasus ini, satu orang berinisial WDN dan kini sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri,” kata Kajari Kendari yang dilantik 30 September 2023 lalu itu.
Dia menyampaikan, bahwa kasus tersebut juga telah bergulir sejak tahun 2018-2019 lalu, dan untuk terdakwa tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan koperatif terhadap penyidik.
Dalam kasus tersebut terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) Huruf I, Undang-undang RI Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
***
Tinggalkan Balasan