Tindak Tambang Ilegal di Marombo, Polda Sultra Jadwalkan Penetapan Tersangka
KENDARI – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penindakan terhadap dua perusahaan yang diduga melakukan pertambangan ilegal di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Jumat (15/9/2023).
Adapun kedua perusahaan tersebut yakni, PT Bumi Nickle Pratama (BNP) dan PT Buana Tama Mineralindo (BTM).
Saat ini, di lokasi dua perusahaan tambang tersebut telah dipasang garis polisi dan menyita 6 unit alat berat berupa 5 excavator dan 1 unit bulldozer yang dilakukan oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.
Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko menjelaskan penindakan terhadap dua perusahaan tersebut berdasarkan laporan dari masyrakat menyoal adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Blok Marombo.
Dia juga menyebut, dalam waktu dekat, atau pada Senin, 18 September 2023 mendatang, pihaknya akan melakukan ekpose penetapan tersangka dari dua perusahaan tersebut.
“Karena kegiatannya baru kemarin, hari ini sabtu kami maraton melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dalam waktu dekat, mungkin senin sudah ada penetapan tersangka,” ujar Bambang, Sabtu (16/9/2023) saat ditemui media ini.
Dia menambahkan, keenam alat berat sebagai barang bukti dan beberapa orang pekerja saat ini tengah diamankan di Polres Konawe Utara.
‘Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk penetapan tersangka,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan