Terdakwa Prof B Divonis 3 Bulan Penjara, Keluarga Korban: Ini Tidak Adil
KENDARI – Terdakwa Prof B atau Prof Barlian divonis 3 bulan pidana penjara dengan masa percobaan 6 bulan atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari di ruang sidang Pengadilan Tipikor dan PHI Kendari, Kamis (15/6/2023).
Keluarga korban, Mansyur yang mengikuti sidang pembacaan putusan itu keberatan dengan vonis majelis hakim tersebut.
Mansyur mengatakan putusan tersebut tidak adil. Menurutnya putusan 3 bulan itu terlalu kecil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan dakwaan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp50 juta.
“Kami sudah 11 bulan berjuang untuk keadilan, yah cukup kecewa dengan putusannya,” kata Mansyur kepada HaloSultra.com, Kamis (15/6/2023).
“Ini tidak adil, seharusnya Prof Barlian dihukum dengan setimpalnya,” katanya lagi.
Untuk diketahui, Prof Barlian merupakan salah satu guru besar di Universitas Halu Oleo (UHO) yang dituntut atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap mahasiswinya RN (20) pada Juli 2022 lalu.
Tim Penyidik Polresta Kendari kemudian menetapkan Prof Barlian sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut.
**/erk
Tinggalkan Balasan