Kejati dan Unit Teknis Kementerian PUPR se-Sultra Tandatangani MoU Penanganan Hukum PTUN
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR se-Sultra sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kajati Sultra, Hendro Dewanto menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
Bagi Kejati Sultra, kata Hendro, dalam MoU ini untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang PTUN.
Dan bagi UPT Kementerian PUPR SE-Sultra dengan berlakunya Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dengan undang-undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dijelaskan Hendro, adapun tugas dan wewenang kejaksaan di bidang PTUN yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi,” jelas Hendro dalam keterangannya yang diterima HaloSultra.com, Senin (12/8/2024).
Dengan dilaksanakannya MoU ini bukan berarti Kejati Sultra bermaksud melindungi pejabat atau UPT Kementerian PUPR se-Sultra yang terlibat atau terindikasi suatu tindak pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,” jelasnya lagi.
Kajati mengajak agar dalam era reformasi birokrasi sekarang ini marilah kita memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum.
Kajati berharap setelah adanya MoU dapat terus berkolaborasi antara kedua belah pihak, jangan hanya sampai di penandatangan MoU saja.
Sementara itu, Koordinator UPT Kementerian PUPR se-Sultra, Andi Adi Umar Dani mengatakan, bahwa dalam rangka upaya untuk terus menjaga sinergitas kolaborasi yang berkelanjutan dalam pembangunan infrastruktur di Sulawesi Tenggara maka pihak UPT Kementerian PUPR se-Sultra mengajukan permohonan pelaksanaan MoU antara UPT Kementerian PUPR se-Sultra dengan Kejati Sultra.
“Tujuan MoU ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas program infrastruktur di Sulawesi Tenggara khususnya di bidang PTUN,” kata Andi Adi.
“Terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra beserta jajaran aras arahan dan petunjuk dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan atau penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada lingkup UPT Kementerian PUPR se-Sultra,” sambungnya.
**
Tinggalkan Balasan