Sidang Putusan Kasus Suap PT MUI Ditunda hingga Pekan Depan
KENDARI – Sidang putusan terdakwa kasus dugaan tindak pidana suap PT Midi Utama Indonesia (MUI), Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari ditunda.
Humas PN Tipikor Kendari, Ahmad Yani menjelaskan sidang putusan atau vonis kedua terdakwa kasus dugaan suap PT MUI yang seyogyanya dilangsungkan pada Rabu (1/11/2023) itu ditunda.
“Iya sidang putusan hari ini di pengadilan ruangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari ditunda,” ungkap Ahmad Yani.
Dijelaskannya, penundaan tersebut, karena ada beberapa kendala yang kemudian perlu dipertimbangankan, sidang putusan Sekda Kota Kendari dan mantan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari itu.
“Ada beberapa kendala yang harus dipertimbangkan,” katanya.
Selanjutnya, lanjut Ahmad Yani, sidang putusan kasus dugaan suap PT MUI, akan kembali dijadwalkan pekan depan dengan agenda yang sama.
“Jadi sidang putusan, dijadwalkan pada Jumat 10 November 2023 mendatang,” tukasnya.
Diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.
Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PT MUI terkait perizinan pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari.
Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.
**
Tinggalkan Balasan