3 dari 3 halaman

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) 

Ketua PPLN: Rp 8.400.000
Anggota PPLN: Rp 8.000.000
Sekretaris PPLN: Rp 7.000.000
Pelaksana PPLN: Rp 6.500.000 

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)

Ketua KPPSLN: Rp 6.500.000
Anggota KPPSLN: Rp 6.000.000
Satlinmas LN: Rp 4.500.000 

Baca Juga:  Pengangkatan CPNS Diundur hingga Oktober 2025, PPPK Menyusul Maret 2026

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN)
Pemilu 2024: Rp 6.500.000 

Selain besaran honorarium, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:

  • Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang 
  • Luka berat: Rp 16.500.000 per orang 
  • Catat permanen: Rp30.800.000 per orang 
  • Meninggal: Rp 36.000.000 per orang 
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
Baca Juga:  BMKG Rilis Wilayah yang Masuk Musim Kemarau Juni 2025, Termasuk Sultra

(**)