KENDARI –  Bila ada investor yang ingin berinvestasi di wilayah Sulawesi, tapi terhambat oleh pegawai pegawai, segera dilaporkan ke Satgas Percepatan Investasi.

“Kalau ada oknum yang menghambat investasi karena ulah oknum, segera laporkan ke saya. Nanti saya yang koordinasikan ke Polda dan Kejaksaan untuk memeriksa orang-orang tersebut,” kata Anton Timbang, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sultra.

Menurutnya, pihak yang menghambat investasi berarti ada kehendak lain diluar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan dalam peringatan 1 tahun kepemimpinan Anton Timbang Kadin Sultra pada Rabu, 30 Maret 2022 di salah satu hotel di Kota Kendari.

AT mengungkapkan hal itu, mengingat dia ditunjuk oleh Menteri Investasi sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi wilayah Sulawesi.

“Agar proses investasi di wilayah Sulawesi berlangsung cepat, sehingga menambah pertumbuhan ekonomi, saya akan menggelar pertemuan seluruh kepala daerah yang ada di Sulawesi. Rencana pertemuannya di Kota Makassar,” kata Anton Timbang di hadapan pengurus Kadin Provinsi Sultra dan Kadin Kota/kabupaten seSultra.

Tapi bila investasi itu terhambat karena masalah izin tata ruang, di sinilah peran Satgas Percepatan Investasi untuk dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang terkait.