JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), didesak menyosialisasikan masif upaya penanganan atau mitigasi terhadap jerat aplikasi atau akses pinjaman online (pinjol) ilegal.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan desakan tersebut tak lain sebagai upaya mendukung sekaligus mendorong kinerja  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam meningkatkan literasi keuangan.

Menurut Cucun, literasi ataupun pengembangan pengetahuan terkait sektor keuangan wajib disosialisasikan dari hulu ke hilir,  sehingga masyarakat memiliki inisiatif meningkatkan kewaspadaan terhadap iming-iming pinjaman online ilegal.

Baca Juga:  Pengecer Gas 3 Kg Wajib Kantongi NIB Mulai 1 Februari 2025, Ini Alasannya

“Penyuluhan dan sosialisasi OJK ini harus dilakukan secara merata untuk mewaspadai pinjaman online ilegal yang tidak jelas asal usulnya,”  kata Cucun, mengutip laman dpr.go,id, Senin, 26 Desember 2022.

Politisi yang akrab disapa Kang Cucun ini menegaskan, masyarakat harus jeli melihat jasa produk atau layanan keuangan yang sebagian besar sangat mudah diakses lewat aplikasi digital.

Ia juga menyebutkan bahwa maraknya kasus pinjaman online ilegal terjadi akibat dari rendahnya literasi dan pengetahuan akan produk atau jasa layanan keuangan.

Baca Juga:  Claro Wedding Festival Hadir Kembali, Usung Tema 'The Fascination of Moronene'

“Banyak masyarakat yang mengenal layanan jasa keuangan namun tidak memahami risiko yang ada di belakang, jangan sampai masyarakat terbuai kesenangan sesaat. Hari ini kita melihat banyaknya korban dari pinjol (pinjaman online) ilegal, hal itu menandakan rendahnya literasi keuangan masyarakat kita khususnya masyarakat yang ada di desa” ujar  Ketua Fraksi PKB DPR RI itu.

Saat ini sedikitnya ada 168 entitas pinjol ilegal yang terjaring pengawasan dan penindakan OJK.**

Sumber: dpr.go.id