Dukungan OJK dalam Program 3 Juta Rumah, Debitur Non Lancar Boleh Diberi Kredit
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program pembangunan 3 juta hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar melalui keterangan resminya pada Selasa (11/2/2025).
Mahendra mengatakan, dukungan program ini disinyalir dapat meningkatkan pengaruh luas dalam mendorong investasi untuk mencapai target pertumbuhan perekonomian nasional.
Adapun bentuk dukungan tersebut yakni mempermudah dan memperluas akses kredit/pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) bagi MBR berupa penilaian kualitas aset hanya berdasarkan 1 pilar serta pengenaan bobot risiko rendah dan granular untuk KPR.
“OJK juga telah menegaskan bahwa tidak terdapat larangan pemberian kredit bagi debitur non lancar,” katanya.
Kemudian pihaknya juga bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta para pemangku kepentingan lainnya dalam menyiapkan kanal pengaduan khusus dan membentuk task force untuk mempercepat penanganan pengaduan proses KPR bagi MBR yang terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Lalu, OJK juga memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan memperoleh pembiayaan untuk pengadaan/pengolahan tanah.
Selain itu, dukungan likuiditas pembiayaan perumahan akan dilakukan melalui fine tuning skema produk investasi terstruktur khususnya Efek Beragun Aset–Surat Partisipasi (EBA-SP).
Terkahir, langkah yang dilakukan adalah dengan penguatan industri asuransi dan penjaminan untuk mendukung pengembang UMKM dalam memitigasi risiko pembangunan perumahan.
Antara lain melalui penjaminan Kredit Modal Kerja dan produk surety bond serta asuransi properti dan asuransi jiwa kredit bagi nasabah KPR MBR.
Melalui strategi tersebut, pihaknya berharap bisa meningkatkan sirkulasi aktivitas investasi guna menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
**
Tinggalkan Balasan