KENDARI – Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdiri dari unsur Badan Intelijen Negara, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia memusnahkan sebanyak 1.293 lembar uang palsu (upal) atau tidak layak edar, Selasa (31/10/2023).

Pemusnahan ribuan lembar upal yang merupakan hasil temuan tahun 2020—2023 itu dilaksanakan di Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Sultra.

Pemusnahan dilakukan oleh Kabinda Sultra Brigjen TNI Raden Toto Oktaviana sekaligus Koordinator Botasupal Sultra bersama Kepala Perwakilan BI Sultra Doni Septadijaya, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ramadhani, Polda, dan Kepala Sekretariat Kantor DJPb Sultra Adib Adli.

“Kegiatan pemalsuan uang Rupiah adalah tindak pidana yang mengurangi kepercayaan masyarakat atas alat pembayaran sah negara, dengan adanya forum ini diharapkan anggota Botasupal dan Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kesamaan persepsi atas penanganan tindak pidana pemalsuan uang rupiah yang merupakan tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-undang Mata Uang,” ungkap Kabinda Sultra.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas Klaim JHT di PT Sritex

Lebih lanjut, Brigjen TNI Raden Toto Oktaviana menyatakan fenomena peredaran uang palsu berisiko menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara itu sendiri.

Padahal uang adalah kebutuhan primer yang menjamin kelancaran transaksi sebagai landasan perputaran ekonomi sehingga diperlukan dukungan seluruh pihak utamanya anggota Botasupal untuk menekan tingkat pemalsuan dan peredaran rupiah palsu melalui penegakan sebagai langkah kongkret pemberantasan peredaran uang palsu.

Selain itu Botasupal bersama stakeholder terutama media massa diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait temuan uang palsu untuk dilaporkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku tanpa ragu.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Sultra Doni Septadijaya menyatakan temuan upal mayoritas diperoleh dari klarifikasi perbankan pada BI, sementara sampai dengan saat ini laporan dari masyarakat Sultra relatif minim.

Baca Juga:  BPS Catat Jumlah Penumpang Angkutan Udara di Sultra Turun pada Januari 2025

Padahal, masyarakat menjadi pihak utama yang dirugikan dari peredaran upal. Oleh karenanya Botasupal mendorong perluasan informasi pelaporan upal langsung oleh masyarakat.

“Bila ada masyarakat yang melaporkan langsung artinya terdapat peningkatan pemahaman keaslian Uang Rupiah dan kepedulian masyarakat secara umum,” bebernya.

Dia juga menjelasakan, BI terus melakukan kegiatan edukasi peningkatan pemahaman keaslian uang rupiah masyarakat dengan program Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah di berbagai daerah.

“Di tahun 2023 ini saja sudah dilakukan 144 kegiatan sosialisasi berbasis diseminasi komunitas. Selain itu untuk mendorong kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia juga mendorong digitalisasi sistem pembayaran dengan penggunaan QRIS yang cepat, mudah, aman handal,” pungkasnya.

**