KENDARI – Seorang lelaki bernama Laode Halise (46) warga BTN Purirano, Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari melakukan perbuatan tak senonoh kepada bocah perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada Minggu (16/10/2022).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan pencabulan yang dilakukan oleh Halise bermula ketika dia mengajak korban untuk datang ke rumahnya dan memberi sejumlah uang.

Baca Juga:  Kapolresta Kendari Pantau Pos Terpadu Mudik Lebaran 2025 di Bandara Haluoleo

“Pelaku memanggil korban ke rumah tersangka lalu korban mendatangi tersangka, selanjutnya pada saat korban berada di rumah tersangka mengajak ke dalam kamar dan memberikan uang sejumlah Rp150.000 , lalu membuka pakaian korban dan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban,” ujarnya Selasa (24/1/2023).

Mantan Dir Narkoba Polda Sultra juga itu mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari Laporan Polisi Nomor:, LP/39/XII/2022/Sultra/Polsek Kendari tanggal 21 Desember 2022.

Baca Juga:  Wanita di Kendari Mengaku Disekap dan Dirampok OTK, Polisi Selidiki

“Hari ini pada pukul 12.30 WITA, Satreskrim Polsek Kendari telah melakukan penangkapan berdasarkan Sprindik Nomor: Sp.Sidik.02 /I/2023/Reskrim tanggal 24 Januari 2023, dan Sprin Kap: SP.Kap/01/2023/Reskrim, tanggal 24 Januari 2023,” pungkasnya.

Untuk diketahui saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polresta Kendari, guna penyelidikan lebih lanjut. **