KENDARIPelaku penganiayaan inisial FA (19) yang mengakibatkan putusnya pergelangan tangan seorang pemuda yang terjadi di Jalan Abunawas, Lorong Toridale Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Sabtu (24/12/2022), akhirnya diamankan Polisi.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Husen (17), diamankan di Lorong Lasolo, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat (pintu gerbang Jalan Lasolo).

“Selain pelaku penganiayaan, tim juga mengamankan tiga orang lainnya yang melakukan pengrusakan kendaraan milik korban, yakni inisial MAF (17), MA (17), dan MSK (18),” ujarnya, pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:  Ungkap Kasus Penipuan-Pemerasan Bermodus MiChat di Kendari, Polisi Ringkus 3 Pelaku

Dari hasil interogasi lanjut Eka, pelaku FA mengakui perbuatannya yang mengakibatkan tangan korban terputus dan beberapa luka di badan korban.

“Berdasarkan keterangan pelaku, benar diakuinya telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah punggung korban sebanyak 1 kali dan ke arah bahu kiri korban sebanyak 1 juga mengayunkan senjata tajam jenis parang tersebut ke arah tangan kiri korban hingga pergelangan tangan kiri korban putus. Serta juga mengayunkan batu ke arah pundak korban sebelah kiri,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Bombana Bekuk Pengedar Narkoba, 21,85 Sabu Gram Disita

Sebelumnya dikabarkan, seorang remaja bernama Husen (17), warga Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, dianiaya oleh orang tidak dikenal (OTK) hingga mengalami putus tangan kanan, di Lorong Toridale, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Sabtu (24/12/2022). **