JAKARTA – Apakah ada cuti bersama untuk perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023?

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ditiadakan pada tahun ini.

Keputusan itu tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 yang berisi berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah Ramadan untuk Wilayah Sulawesi Tenggara 16 Maret 2025

Sehingga hari libur akhir tahun 2022 hanya pada tanggal 25 Desember 2022 dalam rangka perayaan Hari Natal 2022.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah Ramadan untuk Wilayah Sulawesi Tenggara 9 Maret 2025

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyebut ada cuti bersama Natal 2022 namun kemudian meralat pernyataannya tersebut.

Dikatakannya, 26 Desember bukan merupakan cuti bersama perayaan Natal 2022.

“Jadi tanggal 26-nya itu bukan tahun ini, (tapi) tahun depan,” kata Muhajir di Jakarta, Jumat (16/12/2022) lalu. **