KENDARI – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Subeno membuka Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI di Aula Kejati Sultra, Selasa (13/12/2022) pagi.

Subeno dalam sambutannya menyampaikan Kejaksaan RI merupakan salah satu lembaga negara yang mengemban tugas dan fungsi di bidang penegakan hukum khususnya penuntutan.

“Selalu bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya ditengah perkembangan pemikiran dan wawasan masyarakat yang demikian pesat, kritis dan modern,” ujarnya.

Dibentuknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan RI, kata Subeno merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada dibawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara.

“Tujuan diadakannya sosialisasi dan koordinasi bidang pidana militer ini adalah untuk menyamakan persepsi dan kolaborasi antara penegak hukum dalam penyelesaian perkara koneksitas khususnya di wilayah hukum Kejati Sultra,” sambungnya.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sulawesi Tenggara 22 Juli 2025, Potensi Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

Asisten Pidana Militer Kejati Sulawesi Selatan, M. Asri Arief yang bertindak sebagai narasumber pertama menyampaikan tentang tugas dan fungsi bidang tindak pidana militer.

“Dasar hukum Jampidmil adalah Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Ortaker Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Perja No. PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Ortaker Kejaksaan RI,” kata Asri.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 1/2021 Pasal 908A tugas Aspidmil diantaranya adalah melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi.

Selanjutnya Kepala Oditur Militer IV-17 Makassar Letkol. CHK. Andri Wijaya menyampaikan terkait Penanganan Perkara Koneksitas dan Otmil IV-17 Makassar.

“Kedudukan, tugas dan fungsi Otmil diatur didalam Perpang TNI Nomor 33 tahun 2020 tentang Orgas dan Tugas Babinkum TNI. Otmil berkedudukan dibawah Babinkum TNI dan secara teknis yustisial dibawah Oditurat Jenderal TNI,” jelasnya.

Baca Juga:  Kejati Sultra Mulai Usut Dugaan Tambang Ilegal PT MCM dan PT PSB di Routa

Letkol Andri menambahkan tugas Otmil antara lain melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, melaksanakan penetapan hakim/putusan pengadilan dan pemeriksaan tambahan serta penyidikan sesuai perundang undangan.

“Adapun tahap tahap penanganan berkas perkara di Oditurat Militer adalah dimulai dari penerimaan berkas perkara, pengolahan berkas perkara, pelimpahan perkara dan pelaksanaan sidang serta pelaksanaan putusan/eksekusi,” tukasnya.

Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Asisten Pidana Umum dan Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, para Koordinator pada Kejati Sultra, Dir. Reskrimum dan Reskrimsus Polda Sultra, Dir. Reskrim Narkoba Polda Sultra.

Kemudian Komandan Kodim se-Sultra, Kapolres se-Sultra, Kajari se-Sultra, Kasi Pers Korem 143 Haluoleo, Kasi Kakum Korem 143 Haluoleo, Kasat Reskrim dan Narkoba se-Sultra, para kasi di Kejati serta Kasi Pidum dan Kasi Pidsus se-Sultra. **