BAUBAU – Seorang jambret berinisial PR (28) diamankan Tim Opsnal Kepolisian Resor (Polres) Baubau, pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 16.00 WITA.

Tersangka diduga melakukan penjambretan di Lingkungan Baluipa, Kelurahan Ngkari-Ngkari, Kecamatan Bungi, Kota Baubau pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad mengatakan, kejadian bermula ketika korban bersama temannya berboncengan motor hendak pulang ke rumahnya.

Baca Juga:  Polda Sultra Ungkap 71 Kasus dan Amankan 97 Tersangka Selama Operasi Pekat

Di perjalanan, Rahmad mengatakan korban tiba-tiba dihampiri pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.

“Pelaku langsung menarik handphone (HP) milik korban. Saat itu, korban sempat tarik menarik HP tersebut dengan pelaku, namun terlepas dan HP dibawa lari pelaku,” ujar Abdul dalam keterangannya, pada Rabu (2/11/2022).

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut di Mapolsek Bungi. Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan pencarian dan menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti 1 unit HP dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Bekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pengedar Sabu Sistem Tempel di Kendari

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Bungi guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta,” tambahnya.

Lanjut Rahmat, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) subsider Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.**