Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Tewasnya Dua Pekerja di Eks WIUP PT MM Dihentikan
MOLUT – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya dua pekerja tambang di lokasi eks wilayah IUP PT MM (Mining Maju) yang berlokasi di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, (Sultra) pada 5 Oktober 2022 lalu.
Diketahui korban merupakan warga Desa Totalang, Sukri (28), dan Ardiansyah (27), warga Desa Lawekara, Kecamatan Rante Angin, Kabupaten Kolaka Utara.
Kedua korban jiwa itu merupakan karyawan dari PT Astata yang merupakan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di eks wilayah IUP PT MM.
Adapun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni yakni S merupakan Direktur PT Astata. Diketahui, PT Astata merupakan perusahaan yang mempekerjakan kedua korban di lokasi eks PT MM.
Selain S, polisi juga turut menetapkan JAS dan AAF sebagai tersangka. Keduanya merupakan operator eksavator PT Astata.
Diketahui S merupakan warga Desa Pitulua, Kolaka Utara, sedangkan JAS dan AAF adalah warga Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe.
“Sudah penetapan tiga orang jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Husni Abda saat dihubungi, Rabu (19/10/2022)
Dijelaskannya, ketiganya disangka melanggar Undang-undang Minerba karena telah melakukan penambangan di lokasi eks PT MM tanpa izin resmi atau ilegal.
Menurutnya, para tersangka ini sudah dua bulan melakukan aktivitas secara ilegal di lokasi tersebut yang saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Kolut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu menahan para tersangka, pihaknya juga telah mengamankan dua eksavator sebagai alat bukti.
“Dua eksavator tersebut digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut,” pungkas Husni. **
Tinggalkan Balasan