Kakanwil Kemenkumham Sultra Ingatkan Notaris Harus Ikuti Regulasi dan Utamakan Prinsip Kehati-hatian
BAUBAU – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba mengingatkan agar selalu Notaris memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Sebab menurutnya, Notaris sebagai salah satu profesi di bidang hukum punya peran penting dan cukup signifikan di kehidupan masyarakat.
Hal ini disampaikan Silvester saat memberikan pengarahan kepada puluhan Notaris di wilayah Kota Baubau dan sekitarnya (Muna, Buteng, dan Wakatobi) di Aula Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau, Rabu (19/10/2022).
“Kami tadi bersama dengan mereka untuk saling mengingatkan, saling menguatkan dalam hal tugas dan fungsi mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar mantan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar tersebut.
Kakanwil juga mengingatkan agar Notaris bekerja secara humanis dan hati-hati dalam memberikan pelayanan hukum sebagai pejabat publik. Dan yang tak kalah penting, bekerja sesuai dengan peraturan dan kode etik yang ada.
“Peran Notaris ini kan sangat luar biasa untuk di bidang kenotariatan, olehnya itu mereka harus berhati-hati agar tidak ada efek dampak masalah dengan hukum, berikan pelayanan yang terbaik,” pesannya.
Menurutnya, Notaris dituntut untuk semakin profesional dan memegang teguh kode etik jabatannya.
“Jangan sampai hanya melihat materi data-datanya saja, tapi harus cermat dan teliti, jangan sampai yang diperjanjikan atau disepakati bermasalah di kemudian hari,” imbuh Kakanwil.
Silvester mengingatkan peranan dan kewenangan Notaris yang amat penting bagi lalu lintas hukum dalam kehidupan bermasyarakat, maka perilaku dan tindakan Notaris dalam menjalankan fungsi kewenangan rentan terhadap penyalahgunaan.
“Peran tugas yang mulia ini jangan sampai ternoda, harus betul-betul sesuai regulasi,” harapnya.
Dia juga mengharapkan agar para Notaris dapat saling berkomunikasi dan berdiskusi. Utamanya, dengan para senior dan ahli mengenai pelayanan kenotariatan yang diberikan kepada masyarakat.
Dimana harus selalu memegang teguh kode etik jabatannya dan prinsip-prinsip profesionalisme. ***
Tinggalkan Balasan