KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba melantik dan mengambil sumpah jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Wilayah, Jumat (14/10/2022).

Mereka yang dilantik adalah Dian Budyansa sebagai PPNS pada Balai Pengelolaan Perhubungan Darat Wilayah 18 Sultra.

Andi Faizah Arsal sebagai PPNS pada Balai Pengelolaan Perhubungan Darat Wilayah 18 Sultra, Ikhwan Abdullah sebagai PPNS pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Buton Tengah, Miftah Husabri Asbar sebagai PAW MPDN Kota Kendari, dan Santi Bunga sebagai PAW MPDN Kabupaten Kolaka.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 9 April-31 Mei 2025, Ini Syaratnya

Dalam kesempatan ini, Kakanwil berpesan kepada para pejabat yang dilantiknya tersebut agar selalu mengedepankan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.

“Saya ingin menitip pesan kepada PPNS dan Anggota MPDN yang telah dilantik agar tetap mengedepankan pelayanan berbasis humanis. Berikan pelayanan sepenuh hati,” tegasnya.

Khusus untuk PPNS, Kakanwil menekankan agar selalu koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan tindakan penegakan hukum.

“Kanwil Kemenkumham Sultra hingga saat ini telah melantik 165 PPNS wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tenggara. Olehnya itu membutuhkan koordinasi agar dapat bersinergi dengan baik. Terus koordinasi dengan Korwas PPNS di Polda dalam setiap tindakan penegakkan hukum yang dilakukan,” lanjut Silvester.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 4 Juni 2025: Pagi Umumnya Berawan, Siang-Sore Potensi Hujan

Sedangkan kepada PAW MPDN, Kakanwil berharap agar selalu meningkat pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris yang bertugas di Sultra.

“Lembaga ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris agar notaris dalam menjalankan tugasnya selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang demi terjaminnya kepastian hukum bagi pihak-pihak yang menggunakan jasa Notaris,” ujar Silvester. **