KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang pria LFA (43) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, NA (20).

Insiden tersebut terjadi di Jalan Prof Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Jumat (9/1/2026) dini hari pukul 02.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku menjemput korban untuk jalan-jalan sekitar pukul 02.00 WITA.

Baca Juga:  Selamatkan Adik, Pria di Buton Tengah Bertarung dengan Buaya

Lalu di tengah perjalanan, suasana berubah mencekam ketika pelaku mulai menginterogasi korban.

“Pelaku membahas soal pria lain dan mengaku emosi setelah mengetahui korban sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama pria lain tersebut,” ungkapnya Sabtu (10/1/2026).

Mantan Kasat Reskrim Bengkulu Selatan ini menambahkan  akibat tersulut api cemburu, pelaku melakukan tindakan keji dengan menendang dan memukuli korban berulang kali.

Baca Juga:  Pecatan Polisi di Kolaka Tipu Warga Modus Catut Nama Pejabat

Tidak sampai di situ, pelaku bahkan melakukan tindakan yang sangat merendahkan korban.

“Karena emosi, pelaku langsung menganiaya korban dengan menendang dan memukuli korban, hingga mengencingi badan korban,” tutupnya.

 

**/tribunsultra