Bocah 10 Tahun di Kolaka Timur Dirudapaksa Pamannya

Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur/Ist

KOLAKA TIMUR – Bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga disetubuhi oleh pamannya sendiri berinisial JK.

Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku akhirnya diringkus aparat Polres Koltim pada Rabu (7/1/2026).

Kasi Humas Polres Koltim, Iptu Irfan membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Dikatakannya bahwa aksi bejat pelaku dilakukan di kediamannya di Koltim.

Ia mengatakan kasus ini mulai terungkap saat korban berangkat dari Koltim menuju Kota Kendari pada Minggu (28/12/2025) untuk menghabiskan libur tahun baru di rumah ayahnya, inisial DS.

Baca Juga:  Tega! Kakek di Kendari Setubuhi Cucu Kandung, Korban Diimingi Uang Rp100 Ribu

“Pada tanggal 3 Januari 2026, ibu korban meminta agar anaknya dipulangkan ke Koltim karena sudah memasuki masa sekolah. Namun, korban menolak keras sambil menangis histeris,” ujar Irfan dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).

Melihat reaksi anaknya yang tidak wajar, sang ayah kemudian membujuk korban untuk bercerita. Korban mengaku trauma dan takut kembali ke rumah ibunya karena kerap mendapat perlakuan asusila dari pelaku.

“Korban menjawab, tidak mau karena nanti diperkosa oleh JK. Korban kemudian menceritakan bahwa kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh pelaku,” ujar Irfan.

Baca Juga:  Giliran Kepala Biro di Kemenkes Dipanggil KPK Soal Kasus RSUD Koltim

Berdasarkan pengakuan sang anak, ayah korban langsung melayangkan laporan resmi ke Polres Koltim. Hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu November hingga 18 Desember 2025.

Saat ini, pelaku JK telah diamankan di Mapolres Koltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!