Tahun 2024, Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Sultra Menurun
KENDARI – Selama tahun 2024, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami penurunan.
Dalam laporan Koordinator Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Sultra tahun 2024 disebutkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik berada pada angka 65,40.
Angka tersebut menurun dibandingkan capaian IKIP pada tahun 2023 yang mencapai angka 77,19.
”Capaian ini masih berada pada kategori sedang”, kata Komisioner Komisi Informasi Sultra, Andi Ulil Amri dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sultra 2025, Selasa (16/12/2025).
Dikatakan Andi Ulil, Monev Keterbukaan Informasi Publik bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sekaligus memetakan kondisi layanan informasi publik berbasis digital di Sulawesi Tenggara.
Pada tahun 2025, jumlah peserta Monev tercatat sebanyak 82 badan publik, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 109 badan publik.
”Penurunan tersebut salah satunya dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran”, katanya.
Meski demikian, tingkat partisipasi badan publik menunjukkan tren peningkatan, khususnya pada tingkat kabupaten/kota.
Ia juga mengungkapkan masih adanya sejumlah kendala dalam pelaksanaan Monev, antara lain keterbukaan informasi belum menjadi prioritas di sebagian badan publik.
Selain itu, faktor pergantian admin PPID tanpa serah terima, serta lemahnya koordinasi internal OPD mejadi kendala dalam pelaksanaan Konev.
Ketua Komisi Informasi Sultra, Hasmansyah Umar menegaskan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar seremoni, melainkan ruang refleksi bagi pemerintah untuk memperkuat budaya transparansi dan kepercayaan publik.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi utama pemerintahan yang jujur, responsif, dan akuntabel,” tegas Hasmansyah.
**

Tinggalkan Balasan