Sudah Beraksi 10 Kali, Polisi Ringkus Residivis Spesialis Curanmor di Kendari
KENDARI – Seorang pria berinisial AW alias F (32) yang merupakan residivis spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Gayuh Pambudhi Utomo pada Selasa (14/10/2025) dini hari di salah satu home stay yang ada di Kota Kendari.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah beraksi di sedikitnya 10 lokasi berbeda di wilayah Sulawesi Tenggara. Tersangka juga sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” kata AKP Gayuh, Rabu (15/10/2025).
Tim Resmob bergerak setelah menerima laporan pencurian kendaraan bermotor. Melalui jaringan informan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di sebuah penginapan.
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak dapat berkutik dan langsung diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual hasil curiannya ke beberapa kabupaten dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.
Sebagian barang bukti disebut telah dibuang ke wilayah Kabupaten Konawe Selatan dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih hitam, satu bilah parang, satu bilah badik, satu unit handphone merek Oppo, kunci letter T yang telah dimodifikasi serta, satu bong sabu.
Selain itu, diketahui satu unit motor hasil curian lainnya telah lebih dulu diamankan oleh Tim Opsnal Buser 77 Polresta Kendari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap jaringan penjualan motor curian serta lokasi-lokasi lain tempat dia beraksi.
**

Tinggalkan Balasan